Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Didemo Wartawan Ini Tuntutannya

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 20:58 WIB
Penandatanganan tuntutan Jurnalis Sukabumi oleh Anggota DPRD Kota Sukabumi dalam aksi demonstrasi penolakan RUU Penyiaran (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Penandatanganan tuntutan Jurnalis Sukabumi oleh Anggota DPRD Kota Sukabumi dalam aksi demonstrasi penolakan RUU Penyiaran (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Jurnalis Sukabumi aksi demonstrasi tolak Rancangan Undang Undang (RUU) penyiaran, Rabu (22/05/2024).

Aksi tolak RUU Penyiaran dilakukan insan jurnalis di Gedung Balaikota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Jurnalis Sukabumi menyatakan sikap menolak dan mendesak sejumlah Pasal dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers ini dicabut.

Baca Juga: Demo Guru Honorer Sukabumi Tuntut Diangkat PPPK Ini Tanggapan PGRI

Di dalam aksi Jurnalis mendesak DPR mengkaji kembali draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers serta publik secara terbuka.

Jurnalis Sukabumi juga meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat dalam membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu diberbagai platform.

Dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, jurnalis mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi untuk berkirim surat rekomendasi kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran 2 Kilogram Sabu

Aksi jurnalis Sukabumi yang dimotori Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diterima Ketua DPRD dan sejumlah Anggota Legislatif.

"Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

"Sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI)" tegas Apit Haeruman, Ketua IJTI Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Ukir Sejarah Mojang Cantik Ini Nyalon Bupati Sukabumi

Menurut Apit, setidaknya terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan diantaranya Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X