KA Pasundan Dilempar Batu di Surabaya PT KAI Polisikan Pelaku

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 22:40 WIB
Jendela KA Pasundan pecah dilempari batu di Surabaya  (Dok : KAI)
Jendela KA Pasundan pecah dilempari batu di Surabaya (Dok : KAI)

TatarMedia.ID - PT Kereta Api Indonesia kecam tegas aksi pelemparan batu kepada KA Pasundan di Surabaya.

Aksi vandalisme pelemparan kereta terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota tepatnya di sekitar Jalan Ambengan, Kota Surabaya.

Insiden pelemparan Kereta Api Pasundan itu terjadi pukul 23.54 WIB Kamis (30/05/2024) tadi malam.

Baca Juga: Bocah SD di Palabuhanratu Sukabumi Mengaku Dicekik Guru Olahraga di Sekolah

Akibat aksi pelemparan ini, dilaporkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan jurusan Bandung - Surabaya.

EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menegaskan, peristiwa ini akan ditindaklanjuti secara serius.

KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku pelempar kereta.

Baca Juga: Kronologi Detik-detik Pasutri Tertabrak Kereta Api Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi

"Kami mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," tegas Agus dalam keterangan resminya, Jumat (31/05).

Agus menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Baca Juga: Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda

Dalam KUHP itu tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya di pasal yang sama ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X