Aum berharap Pemerintah Desa turut dilibatkan dan diberikan kewenangan agar dapat mengalihkan penerima bansos berdasarkan usulan DTKS.
"Kepala desa terkadang menjadi rancu bila ada penerima bansos tidak tepat sasaran, kalau di larang langsung oleh Kades nantinya berdampak, jadi jangan asal main masukan data ke pusat tapi yang jadi penerima orang yang tidak layak mendapat bantuan," ungkap Aum.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi dan Motif Penganiayaan Berat IRT di Cibadak Sukabumi
"Kami berharap kepala desa diberikan kewenangan untuk bisa mengalihkan penerima bantuan yang mengundurkan diri atas dampak labelisasi rumah penerima bansos. Di desa kan masih ada mitra kerja yaitu BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Bila desa diberi kewenangan pasti akan kita pertanggungjawabkan dunia akhirat." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
5475 Warga Simpenan Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah
Tinjau Lokasi Banjir di Kendal BNPB Salurkan Bantuan dari Presiden Jokowi
Bantuan PIP Desy Ratnasari Kepada Yayasan Mutiara Palabuhanratu Sukabumi
15 Sekolah di Sukabumi Dapat Program Makan Enak Gratis Bergizi
Guru Cekik Bocah SD di Palabuhanratu Ini Tanggapan DP3A Kabupaten Sukabumi