Tidak hanya barang haram narkoba, Polisi juga menemukan berbagai bahan dan alat produksi narkoba.
"Hasil interogasi MI memproduksi Tembakau Sintetis bersama rekannya IS (22). Sedangkan peran AP (31) hanyalah membantu mengedarkan. Kita juga mendapat informasi ada kontrakan lain yang dipakai untuk memproduksi narkoba," jelas Adhimas.
Selanjutnya Polisi memburu IS, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Lio,.Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi dan Motif Penganiayaan Berat IRT di Cibadak Sukabumi
"Ketika dilakukan penggeledahan di kontrakan IS ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung FUB-AMB, AB-CHMINACA dengan berat 3,1 kilogram dan Tembakau Sintetis 67,52 gram. Berikut berbagai alat dan bahan produksi Tembakau Sintetis," jelas Wakapolres.
Dari pengakuan IS dan MI keduanya mendapat titipan peralatan dan bahan produksi Tembakau Sintetis itu dari FA.
"Keuntungan yang diterima yaitu Rp 25 juta untuk setiap 1 kilogram bahan yang diproduksi Tembakau Sintetis. Sedangkan Narkotika henis Sabu didapat dari FA (24) yang menitipkan 2 KG Sabu sementara barang bukti yang didapat Polisi merupakan sisa Sabu yang telah diedarkan," jelas Adhimas.
Baca Juga: Polisi Ungkap Lab Ganja Hidroponik dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia di Bali
TKP terakhir polisi amankan BC (29) di kawasan Radio Dalam Kelurahan, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dari tangan BC Polisi temukan barang bukti Tembakau Sintetis seberat 74,6 gram yang juga didapat dari pelaku MI.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah Bekuk Pengedar Sabu
Tersangka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Kasus ini sudah Kami usut sampai tuntas, namun kami akan tetap mencari produsen maupun konsumen lainnya dan juga masih kembangan terkait dugaan jaringan lain yang terlibat." tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Lab Ganja Hidroponik dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia di Bali
Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran 2 Kilogram Sabu
Kasatnarkoba Polres Blitar Polda Jatim Positif Sabu
Polresta Cirebon Tangkap 14 Pengedar Sabu dan OKT Sepanjang Mei 2024
Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah Bekuk Pengedar Sabu