Nominal Pencairan Banprov Bagi Desa di Sukabumi Peruntukan dan Pengawasannya

Photo Author
- Senin, 24 Juni 2024 | 21:05 WIB
Penjelasan DPMD Kabupaten Sukabumi terkait pencairan Banprov bagi 381 Desa di Kabupaten Sukabumi  (Rapik Utama)
Penjelasan DPMD Kabupaten Sukabumi terkait pencairan Banprov bagi 381 Desa di Kabupaten Sukabumi (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Dari 381 Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi, tercatat baru 140 Desa yang telah menerima pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut diungkap Syarif selaku Kepala Bidang Penataan Sarana Prasarana Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

"Sesuai Pergub nomor 8 tahun 2019 tentang pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa, Bantuan Provinsi (Banprov) reguler sesuai data sementara baru kisaran 140 desa yang sudah cair. Lalu 60 desa masih berproses di provinsi Jabar dan sisanya (181 desa) masih belum mengajukan  kepada DPMD," ungkap Syarif kepada TatarMedia.ID di Palabuhanratu, Senin (24/06/2024).

Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa di Sukabumi Telah Cair

Menurut Syarif pencairan Bankeu ini keluar secara bertahap sejak bulan Mei 2024 lalu.

Syarif menjelaskan, nominal anggaran Banprov di tahun anggaran 2024 ini mencapai Rp 130 juta bagi setiap desa.

"Peruntukannya dibagi untuk insentif tunjangan kinerja kades dan perangkat desa, Pokjanal Posyandu, konten billboard, BPD dan sisanya untuk infrastruktur desa," jelas Syarif.

Baca Juga: Rakor APDESI Bersama Mendagri Tito Karnavian Strategi Penguatan Kerjasama Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat

Disinggung terkait pengawasan dari program bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ini, Syarif menyebut DPMD tidak masuk dalam format kewenangan pengawasan, kewenangan DPMD Kabupaten Sukabumi hanyalah pembinaan.

"Jadi kewenangan pengawasan pengelolaan keuangan desa adalah pertama BPD, kedua kecamatan, ketiga APH (aparat penegak hukum) dan warga masyarakat," jelasnya.

Kepada pihak pemerintah desa yang telah  mencairkan Banprov, Syarif meminta secepatnya direalisasikan sesuai dengan proposal yang telah mereka ajukan.

Baca Juga: BRI Bawa Inovasi dan Pengalaman Transformasi Digital di Gelaran Product Development Conference 2024

"Bagi desa yang belum mengajukan, dimohon secepatnya mengajukan sebelum nanti jeda waktu masuk ke bulan oktober ada tahapan Pilkada, artinya walau tidak batas waktu tapi harapan kami sebelum Pilkada seluruh desa dapat sepenuhnya selesai," jelas Syarif di kantor DPMD Kabupaten Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Citepus, Palabuhanratu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X