Update Gunung Ibu Terkini Tanggap Darurat Bencana Dicabut

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:16 WIB

TatarMedia.ID - Terhitung sejak hari ini status tanggap darurat bencana Gunung Ibu di Halamahera Barat, Maluku Utara, secara resmi dialihkan ke status transisi darurat pemulihan, Jumat (05/07/2024).

Untuk diketahui, status tanggap darurat erupsi Gunung Ibu tahap empat berakhir pada Kamis (04/07/2024) kemarin.

Hal tersebut diungkap Ketua Komando Posko Gunung Ibu, Kolonel Arm Adietya Yuni Nurtono, usai rapat evaluasi di kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga: Gunung Ibu 4 Kali Erupsi Terjadi Muntahan Abu dan Lava Pijar Hingga Suara Gemuruh

Menurut Adietya, sesuai hasil rapat evaluasi, Satgas akan mulai memulangkan para pengungsi, namun sebelumnya Satgas akan melakukan sosialisasi kepada para pengungsi.

"Sebelum dipulangkan, ada langkah-langkah yang kita lakukan diantaranya sosialisasi ke pengungsi, kemudian secara bertahap kita lakukan pemulangan ke desa masing-masing," ungkap Adietya.

Sebelumnya juga Badan Geologi telah menurunkan status gunung ibu dari level IV (Awas) ke level III (siaga) pada 21 Juni 2024 lalu.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana IRT Asal Cianjur di Sukabumi Salah Satu Pelaku Janda Muda

Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu, Pos Pengamatan Gunung Ibu, Kristianto, menyatakan bahwa peralihan status tanggap darurat ini berdasarkan didasari penurunan level gunung api ini pada 21 Juni oleh Badan Geologi.

"Dari penurunan status tersebut, maka jarak radius aman diperkecil dari sebelumnya radius 5 kilometer dan perluasan sektoral 7 kilometer, saat ini menjadi 4 kilometer plus sektoral 5 kilometer," jelas Kristianto.

Lanjut Dia, aktivitas Gunung Ibu pada level tiga masih cukup tinggi, artinya masih ada potensi awan panas, meski hingga saat ini belum terjadi, namun perlu untuk diantisipasi.

Baca Juga: Fakta-fakta Pemancing Tenggelam di Teluk Sepang Bengkulu

"Nah ketika pengungsi sudah dipulangkan, mereka tidak boleh beraktivitas pada radius yang telah ditentukan oleh Badan Geologi, yakni radius 4 kilometer dan perluasan sektoral 5 kilometer arah Utara," jelasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X