TatarMedia.ID - Dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tutup sejumlah perlintasan sebidang.
Di tahun ini Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sementara itu pada periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah menutup perlintasan sebidang liar dan rawan dengan total 1.305 titik.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL (jalur perlintasan langsung) tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Baca Juga: Wanita Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta Api Siliwangi di Sukabumi Ini Ciri-ciri Korban
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sebelum penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," jelas Anne dalam keterangannya seperti dikutip TatarMedia.ID, Jumat (26/07).
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan tertemper Kereta Api.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Baut Rel Kereta Api di Sukabumi 1 Tersangka Buron
Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024) terjadi banyak kasus kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan hingga mencapai 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan 413 korban.
Anne menyatakan, dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari baik dari petugas, penumpang, maupun pengguna jalan.
Kecelakaan di perlintasan sebidang juga berpotensi mengakibatkan kerusakan sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong, serta kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Baca Juga: Warga Padaasih Tewas Tertabrak Kereta Api di Cibatu Cisaat
Lanjut Anne, kecelakaan di perlintasan sebidang juga berdampak pada gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.
Artikel Terkait
Kronologi dan Makanan Terakhir Wanita yang Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi
Eksklusif! Pengakuan Ibu Korban Sebelum Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi
Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda
Inilah Spesifikasi Kereta Eksekutif New Generation Milik KAI
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Baut Rel Kereta Api di Sukabumi 1 Tersangka Buron
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta Api Siliwangi di Sukabumi Ini Ciri-ciri Korban