Konflik Pembukaan Tambang di Gunungguruh Sukabumi, Perusahan Tambang Dipertemukan Dengan Warga

Photo Author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:23 WIB
Pertemuan Warga yang menolak Pertambangan dengan Perusahaan dimediasi Unsur Desa dan Muspika Gunungguruh Sukabumi  (Rapik Utama)
Pertemuan Warga yang menolak Pertambangan dengan Perusahaan dimediasi Unsur Desa dan Muspika Gunungguruh Sukabumi (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Masyarakat Dusun Cikujang dan Kopeng Desa Gunungguruh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji menyatakan sikap tolak tanpa negoisasi perijinan tambang PT. Pasundan Gemilang (PGB) sebagai anak perusahaan PT. Jati Kawi Group (JKG) yang akan melakukan ekploitasi tambang di wilayah Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sikap penolakan atas izin tambang disampaikan perwakilan masyarakat, Sahrul Anwar dalam pertemuan bersama PT Pasundan Gemilang, Unsur Pemerintah Desa dan Muspika Gunungguruh yang dilaksanakan di GOR Desa/Kecamatan Gunungguruh, belum lama ini.

"Kita berangkat atas aspirasi masyarakat yakni menolak tanpa negoisasi perencanaan pertambangan PT. PGB. Meski pihak perusahaan tengah mengupayakan (urus)  ijin-ijin tersebut, langkah konkrit kita jelas menolak dan akan mengadakan audiensi di tatanan Pemda Sukabumi hingga Pemprov Jawa barat," tegas Sahrul Anwar kepada TatarMedia.ID.

Baca Juga: Masalah Pembukaan Tambang di Gunungguruh Sukabumi Belum Ada Titik Temu

Lanjut Sahrul, beberapa hal harus diperhatikan dengan penolakan masyarakat dan statemen Kepala Desa Gunungguruh yang menyatakan bahwa dengan adanya tambang harus sama-sama saling menguntungkan.

"Tapi alih-alih ketimbang manfaat, justru lebih banyak kerugian bagi masyarakat dan tentunya merusak ekosistem alam," tegasnya.

"Poin pertama yang kami inginkan tidak ada aktivitas  pertambangan di desa Gunungguruh, jadi bukan hanya di dusun 1 kampung Kararangge. Kenapa kami tetap menolak karena secara lingkungan, kesehatan atau bahkan secara stabilitas sosial hal ini memang harus benar dicermati oleh pemerintah, pengusaha serta dinas terkait," sambung Sahrul.

Baca Juga: Tanggapan ESDM Jabar Terkait Masalah Perizinan Tambang di Gunungguruh Sukabumi

Di tempat yang sama, kuasa dari pemilik perusahaan, Pengawas Lapangan PT. Jati Kawi Group (JKG), Dodi Supandi, kepada awak media mengatakan bahwa PT. Pasundan Gemilang Bersama merupakan anak perusahaan dari PT. JKG.

Dodi menegaskan meski tejadi penolakan dari Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, sikap perusahaan tetap menolak menandatangani fakta integritas dari forum.

"Karena area lahan yang akan ditambang berada di tanah kita, dan lalu masuk zona pertambangan, terus kenapa harus ditolak. Sedangkan masih ada perusahaan lain yang buka tambang, seperti  GBP dan ADJ, itu juga sama perusahaan tambang, lalu kenapa kita yang baru menjalankan usaha bisa ditolak," papar Dodi.

Baca Juga: Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi

Lanjut Dodi, pihaknya akan melanjutkan proses pengurusan ijin tambang produksi silica jenis pasir kwarsa seluas ijin usaha pertambangan (IUP) 9,17 hektare.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X