Dijelaskan Budi, terkait jumlah pemilih di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 mendatang, tidak tertutup kemungkinan masih adanya perubahan dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHS) sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Dua Mantan Kadis dan Wakil Bupati Bertarung di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
"Masih ada potensi perubahan, karena tahapan selanjutnya adalah DPSHP jadi diperkenankan bagi masyarakat yang belum terdata maka akan kita perbaiki dalam proses DPSHP menuju DPT." Jelas Budi.(*)
Artikel Terkait
Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Bersama KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pilkada Kabupaten Sukabumi
Sah! Inilah 50 Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 Berdasarkan Rapat Pleno KPU
Rekrutmen PPK di Pilkada Sukabumi 2024, Marwan Hamami : KPU Tidak Profesional
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Tersandung Kasus Asusila
Dua Mantan Kadis dan Wakil Bupati Bertarung di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024