TatatMedia.ID - Tiga anggota Koperasi Kredit (Kopdit) Citra Utama keluhkan penarikan dana tabungan yang tidak kunjung bisa dicairkan.
Hal tersebut disampaikan tiga anggota Kopdit Citra Utama yang berkantor di Pertigaan Cisukaratu, Kompleks Gedung BK3D, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepada awak media YD, TS dan FS selaku anggota Kopdit Citra Utama, mengaku akan menarik uang tabungan yang telah mereka simpan.
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Bebas Sampah Dengan Program BRI Peduli 'Yok Kita Gas!'
Namun saat akan mengambil uang simpanan di Kopdit Citra Utama, ketiga anggota koperasi itu tidak berhasil mendapatkan hak uang tabungan mereka dengan sejumlah alasan.
"Kami akan menarik dana tabungan, namun pihak pengurus tidak bisa mencairkan, bahkan pengurus tidak bisa memberi kepastian kapan hak kami bisa diberikan dengan alasan bahwa koperasi sedang tidak baik-baik saja," ujar YD kepada awak media.
Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Udan Burhanudin, selaku Pelaksana Harian Kopdit Citra Utama, kepada awak media membenarkan, pihaknya telah menerima pengajuan penarikan uang simpanan atas nama 3 anggota koperasi tersebut.
Baca Juga: Korban Tertemper Kereta Api di Sukabumi Bertambah 2 Korban Meninggal Dunia
Namun menurut Udan, pihak Koperasi untuk saat ini belum bisa mengabulkan pengajuan penarikan dana simpanan dari anggotanya, disebabkan kas koperasi sedang kosong.
"Terus terang keadaan koperasi sedang tidak baik-baik saja, terkait perkembangan ekonomi, dan beredarnya rumor di anggota untuk menarik simpanannya, sehingga otomatis jangankan setoran atau tabungan yang masuk tetapi mereka rame-rame ingin menarik modal. Dengan demikian koperasi kelabakan," ungkap Udan Burhanudin kepada awak media, Selasa (27/08/2024).
Lanjut Udan, pihak Koperasi saat ini tidak ada uang untuk bisa mencairkan dana simpanan anggota.
Baca Juga: Kebakaran di Jayanti Palabuhanratu Kerugian Mencapai 800 Jutaan
Dikonfirmasi terkait regulasi di badan usaha Koperasi ini tentang larangan anggota untuk bisa mengambil uang simpanan mereka, Udan memastikan tidak ada aturan yang mengatur anggota untuk menarik simpanannya.
Artikel Terkait
Konsep BUMN Jadi Koperasi dan Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani Nelayan dan Peternak
Buka PKU PT PNM, Marwan Hamami Ingatkan Masyarakat Tidak Terjebak Bank Emok dan Pinjol
Miris! Rumah Janda di Nagrak Sukabumi Ambruk Rata Dengan Tanah
Wujudkan Indonesia Bebas Sampah Dengan Program BRI Peduli 'Yok Kita Gas!'
Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Kini Bisa Dibeli Melalui Super Apps BRImo