Minimarket di Cibadak Disoal Abaikan Perda Diduga Belum Berizin

Photo Author
- Selasa, 17 September 2024 | 18:24 WIB
Penampakan minimarket di Cibadak yang Disoal  (Rapik Utama )
Penampakan minimarket di Cibadak yang Disoal (Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar soroti keberadaan salahsatu minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Cibadak.

Minimarket yang tengah menuai sorotan itu berdiri di Kampung Bantarmuncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak.

Menurut Ali Iskandar,  minimarket tersebut diduga mengabaikan Perda Kabupaten Sukabumi nomor 03 tahun 2017 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Baca Juga: Truk Box Nyaris Tabrak Alfamart di Simpang Cibadak Palabuhanratu

Dijelaskan Ali Iskandar, Perda Kabupaten Sukabumi nomor 03 tahun 2017 didalamnya mengatur tentang perlindungan pedagang kecil serta kuota minimarket di masing-masing wilayah.

"Di wilayah Cibadak untuk minimarket sudah tidak ada kuotanya lagi, jadi untuk Indomaret di wilayah desa Sekarwangi ini belum ada surat izin toko modern, dan belum juga ada persetujuan bangunan gedung (PGB). Sehingga pak Camat Cibadak juga kemarin sudah mengeluarkan surat peringatan. Jadi tidak boleh," tegas Ali Iskandar kepada TatarMedia.ID, Selasa (17/09).

Sejumlah pihak menepis, jika keberadaan toko modern yang tengah disoal itu masuk kategori minimarket, sehingga secara regulasi keberadaannya tidak menyalahi aturan (Perda).

Baca Juga: Alfamart Disegel Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ternyata Ini Masalahnya

Namun dijelaskan Ali Iskandar, perbedaan antara minimarket dan supermarket diantaranya dari luasan kawasan dagang (niaga).

"Untuk supermarket itu 400 meter, namun bukan hanya bangunan lantai tiga tapi kemudian tokonya kecil dan sempit, jadi 400 meter yang dipergunakan sebagai kawasan dagang (niaga).

"Sedangkan bangunan Indomaret yang sudah berdiri tidak sesuai, pertama luasannya hanya 200 meter, lalu luasan parkirnya hanya 60 meteran, ketiga surat keterangan rencana kota (SKRK) juga hanya untuk 220 meter," jelas Ali.

Baca Juga: 5 Fakta Pembobolan Alfamart di Sukabumi Nomor 4 Bikin Geleng-geleng

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Desa Sekarwangi, Abeng Baenuri, kepada awak media membenarkan jika ada beberapa pihak yang juga telah mempertanyakan kepada Pemerintah Desa terkait minimarket tersebut.

Kepada wartawan Abeng menjelaskan dirinya sempat menandatangani surat izin lingkungan untuk selanjutnya dilanjutkan ke Camat Cibadak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X