Akibat kejadian itu korban mengalami luka tembak pada bagian punggung, selanjutnya Pelaku kabur dari tempat kejadian.
Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD R Syamsudin SH, selanjutnya dilakukan operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru kaliber 32 mm dari senjata api rakitan jenis Revolver milik pelaku.
Baca Juga: Duel Geng Motor di Palabuhanratu, Polisi Ringkus 9 Anggota Gangster
Terkait status pelaku, Rita menyebut jika AMJM merupakan seorang pengacara namun diduga belum memiliki sertifikasi untuk beracara.
"Untuk sertifikasinya belum ada, tapi dia sudah melakukan pendampingan kasus," jelasnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Sabu dan Tramadol Bernilai Setengah Miliar
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 251 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana paling lama 5 tahun.
Revolver Rakitan
Kapolres mengatakan senjata api yang digunakan pelaku merupakan senpi rakitan berjenis revolver.
Rita Suwadi memastikan jika pelaku tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut.
“Dari pengakuan pelaku senjata api itu diperoleh dari saudaranya warga Bandung yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang sudah meninggal. Apakah itu benar atau tidak hal itu masih didalami. Sebab indikasinya senjata itu dibuat di Lampung," jelas Rita kepada awak media.
Baca Juga: Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu Barang Bukti 31 Paket Siap Edar
Revolver rakitan yang dimiliki pelaku memiliki total 5 peluru, kepada Polisi AMJM mengaku telah mengantongi senpi itu selama 1 tahun terakhir dengan alasan untuk jaga diri.
"Salah satu pelurunya telah ditembakkan hingga melukai korban. Untuk jenis pelurunya peluru tajam kaliber 32 mm," ungkap Rita.(*)
Artikel Terkait
Duel Geng Motor di Palabuhanratu, Polisi Ringkus 9 Anggota Gangster
Bentrok Geng Motor di Pasar Cibadak Sukabumi Ternyata Ini Kronologinya
Breaking News! Fakta Baru Aksi Brutal Tawuran Diduga Geng Motor di Cibadak dan Parungkuda Sukabumi
Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui
2 Begal Motor Sadis di Sukabumi Ditembak Polisi, Melawan Saat Akan Ditangkap