"Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas," ungkap Kapolres.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Viral Joged Sadbor di TikTok Warga Sekampung di Sukabumi Hasilkan Ratusan Ribu Setiap Hari
Samian peringatkan masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.
"Kami imbau masyarakat untuk memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral," tegas Samian.
Baca Juga: Tingginya Angka PHK dan Pencari Kerja di Sukabumi APINDO Tawarkan Solusi
Saat ini Polisi masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut.
"Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Babysitter Resmi Ditetapkan Tersangka Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi
Jangan Main-Main! BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online
Selebgram Cantik MJ Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judol
Mayat Wanita Cantik Pedagang Online Ditemukan Dalam Karung
Wanita Cantik Asal Sukabumi Terlibat Kasus Aplikasi Online Tak Senonoh