"Sebab pungli itu ranahnya di hukum dan deliknya aduan, jadi apabila tidak ada aduan tidak bisa ditindaklanjuti.
"Kami pernah mencoba beberapa kali, bahkan sering, kalau memang tidak berani melapor ke Polisi Sementara datanya hanya sebatas isu di luaran saja, jadi intinya belum ada yang melapor secara formal. Semisal ada yang melapor formal kan diketahui siapa yang menerima dan dimana tempatnya," jelas Suhendar.
Baca Juga: Tingginya Angka PHK dan Pencari Kerja di Sukabumi APINDO Tawarkan Solusi
Suhendar menegaskan, bila ada pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban, diharap bisa datang langsung ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
"Silahkan datang ke Disnakertrans agar kami bisa memfasilitasi, untuk selanjutnya melapor ke Polsek setempat atau Saber Pungli guna menelusuri data by name by address.
Baca Juga: Ajang UMKM Masuk Pasar Global, Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM Expo (RT) 2025
"Bahkan sekarang ada hotline pelayanan dan pengaduan polres sukabumi melalui 08111699110 dan Hotline Saber Pungli Kabupaten Sukabumi 082312923048," tegas Suhendar.(*)
Artikel Terkait
Kenaikan UMP 2024 yang Disampaikan Menaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO Sukabumi Beri Respon
Apindo Isyaratkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024 Tidak Naik Jika...
APINDO Geruduk BPJS Kesehatan Sukabumi, Sudarno : BPJS Lebih Humanis Tidak Arogan
Ajang UMKM Masuk Pasar Global, Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM Expo (RT) 2025
Tingginya Angka PHK dan Pencari Kerja di Sukabumi APINDO Tawarkan Solusi