“Pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut," jelas Rita.
Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Mobil Ambulans Desa Loji Simpenan Sukabumi Raib Digondol Maling
“Kami menghimbau warga masyarakat maupun para pengusaha untuk meningkatkan keamanan dengan kunci tambahan atau melengkapi rumah maupun tempat usaha dengan CCTV.
Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110 atau Lapor Polisi Siap Mangga di 0811654110.” pungkas Kapolres Sukabumi Kota.(*)
Artikel Terkait
Viral Maling Tertangkap Disuruh Makan 1 Ember Cabai
Pemusnahan Sabu Ganja dan Obat Terlarang Periode April - September 2024 Kabupaten Sukabumi
629 Motor Ditilang Dalam Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Pelanggar Didominasi Pelajar
Mobil Ambulans Desa Loji Simpenan Sukabumi Raib Digondol Maling
Polres Sukabumi Tangkap 67 Tersangka Kasus Narkoba