Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP yang menjelaskan bahwa atas permintaan tersangka maka penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.(*)
Artikel Terkait
Jangan Main-Main! BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online
Selebgram Cantik MJ Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judol
Viral Joged Sadbor di TikTok Warga Sekampung di Sukabumi Hasilkan Ratusan Ribu Setiap Hari
Artis TikTok Sadbor Resmi Jadi Tersangka Promosikan Situs Terlarang Ancaman 10 Tahun Bui
Selebgram Cantik dan Konten Kreator Facebook Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online