TatarMedia.ID – Wakil Kepala Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, Uday Jubaedi, memberikan penjelasan terkait berbagai isu pengelolaan kawasan hutan di Sukabumi.
Hal ini disampaikan setelah mengikuti Rapat Koordinasi Satgas Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Uday menegaskan bahwa pengelolaan hutan tidaklah mudah. Ia menjelaskan, masyarakat perlu mendapat bimbingan dalam pemanfaatan kawasan hutan, sementara tugas pembinaan secara resmi berada di bawah Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Sukabumi.
“Kami (Perhutani) hanya melaksanakan program teknis dan memberikan pendampingan, misalnya terkait batas peta kawasan hutan. Sedangkan tugas pendampingan menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan,” ungkap Uday.
Ia juga menyoroti dampak bencana yang kerap terjadi di kawasan hutan seperti Pasir Piring dan Puncak Buluh. Uday menegaskan pentingnya kolaborasi antar-pihak untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, termasuk penghapusan penambangan ilegal (PETI).
Menurut Uday, kawasan Puncak Buluh seluas 112 hektare kini berada di bawah pengelolaan Izin Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sementara, dari total 553 hektare di Pasir Piring, 338 hektare dikelola KHDPK dan 118 hektare dikelola Perhutani.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memerintahkan pembangunan tanaman biomassa untuk substitusi batu bara di PLTU Palabuhanratu. Dari total 4.000 hektare lahan yang dialokasikan, 70% digunakan untuk tanaman biomassa, sementara 30% sisanya untuk tanaman masyarakat.
Baca Juga: Fenomena La Nina dan Monsoon Musim Hujan Masih Cukup Tinggi di Jawa Barat
Menanggapi tudingan Walhi Jawa Barat terkait degradasi lingkungan akibat proyek Hutan Tanaman Energi (HTE), Uday menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi dan penutupan tambang ilegal bersama aparat kepolisian di kawasan Cibuluh.
Namun, ia menegaskan bahwa banyak kawasan yang dituduhkan tersebut berada di bawah pengelolaan KHDPK, bukan Perhutani.
“Dari total 61 ribu hektare, kami (Perhutani) hanya mengelola 42 ribu hektare. Sisanya, yaitu 18 ribu hektare, sudah beralih ke KHDPK, termasuk 300 hektare yang dimohon Wilton,” jelas Uday.
Uday menggarisbawahi bahwa semua proses alih fungsi kawasan hutan, termasuk untuk pertambangan, berada di bawah kewenangan KLHK.
Artikel Terkait
5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Mengubah Hidupmu di Tahun Baru
Foto : Keseruan Berwisata di Orchid Forest Cikole Lembang
Liburan ke Observatorium Bosscha, Destinasi Wisata Edukasi Astronomi di Ketinggian Bandung Bersama Keluarga
Wisata Dusun Bambu, Pesona Desa Modern di Lembang Bernuansa Alam yang Asri
Cedera Gegar Otak, Justin Hubner Absen Bela Timnas di Piala AFF 2024
Kisah 3 Selebritis dan Artis Indonesia yang Beralih Jadi Ustazah
Mulai Tiba Musim Durian, Simak Dahulu 5 Tips Memilih Durian Matang, Dijamin Daging Tebal dan Manis!
BRI Sabet 2 Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Badan Publik Terbaik Nasional
Dinas PU Ujung Tombak Pembangunan Pasca Bencana, Bupati Sukabumi Akan Pangkas Anggaran Dinas di Tahun 2025
Komitmen Terhadap Masyarakat Terdampak Bencana Sukabumi AQUA Elektronik Salurkan Donasi Kebutuhan Hidup Hingga Barang Elektronik