Ia memastikan bahwa Perhutani hanya bertindak sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Proses perubahan alih fungsi atau pinjam pakai kawasan hutan lindung sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian,” pungkasnya.
Penjelasan Uday ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait isu pengelolaan kawasan hutan di Sukabumi.
Kolaborasi antar-pihak menjadi kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Mengubah Hidupmu di Tahun Baru
Foto : Keseruan Berwisata di Orchid Forest Cikole Lembang
Liburan ke Observatorium Bosscha, Destinasi Wisata Edukasi Astronomi di Ketinggian Bandung Bersama Keluarga
Wisata Dusun Bambu, Pesona Desa Modern di Lembang Bernuansa Alam yang Asri
Cedera Gegar Otak, Justin Hubner Absen Bela Timnas di Piala AFF 2024
Kisah 3 Selebritis dan Artis Indonesia yang Beralih Jadi Ustazah
Mulai Tiba Musim Durian, Simak Dahulu 5 Tips Memilih Durian Matang, Dijamin Daging Tebal dan Manis!
BRI Sabet 2 Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Badan Publik Terbaik Nasional
Dinas PU Ujung Tombak Pembangunan Pasca Bencana, Bupati Sukabumi Akan Pangkas Anggaran Dinas di Tahun 2025
Komitmen Terhadap Masyarakat Terdampak Bencana Sukabumi AQUA Elektronik Salurkan Donasi Kebutuhan Hidup Hingga Barang Elektronik