"Sekarang sertifikat tanah sudah berbasis elektronik. Layanan kami juga sudah berbasis digital, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih efisien dan transparan," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat yang aset tanahnya belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri langsung ke kantor BPN.
"Kami sarankan masyarakat datang langsung ke BPN tanpa perantara, agar lebih memahami proses dan layanan kami secara langsung," ujarnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Nikah, Proses Offline di KUA dan Online di SIMKAH Kemenag
Sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi, Agus juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk mempercepat reformasi agraria yang berkeadilan.
Artikel Terkait
Kisah BRI Tak Kenal Lelah Pemberdayaan Kelompok Usaha Tanah Miring Merauke
Bisakah Menikah Secara Online? Kemenag Sukabumi Ungkap Regulasi Kementerian Agama
Panduan Lengkap Pendaftaran Nikah, Proses Offline di KUA dan Online di SIMKAH Kemenag
Keputusan Biaya Haji 2025 Kemenag Sukabumi Tunggu Penetapan, Ini Estimasi Kuotanya