Mengungkap Perusahaan di Balik Sistem Coretax DJP, Skandal Hingga Kontroversi

Photo Author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 18:59 WIB
Coretax
Coretax

TatarMedia.ID – Di tengah perkembangan teknologi digital, modernisasi sistem perpajakan menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk menjawab tantangan ini, DJP meluncurkan sistem baru bernama Coretax, yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Mengenal Coretax, Sistem Pajak Canggih yang Diterapkan Pemerintah Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sistem Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta menekan angka penghindaran pajak.

Proyek pengembangan Coretax yang dimulai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 ini dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan total anggaran mencapai Rp1,3 triliun.

Baca Juga: Sidang Lanjutan MK atas Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Ingatkan Para Pihak

Dalam implementasinya, tiga perusahaan asing terlibat sebagai penyedia layanan dan teknologi utama dalam proyek tersebut.

Berikut adalah peran masing-masing perusahaan yang terlibat:

PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia

PwC Indonesia bertindak sebagai agen pengadaan dalam proyek Coretax dengan nilai kontrak sebesar Rp37,8 miliar. PwC, salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris, bertugas mencari perusahaan penyedia aplikasi dan jasa konsultasi manajemen melalui mekanisme tender.

Baca Juga: 12 Persen Batal, Tarif Baru Pajak Kendaraan 2 Kolom Opsen Pajak Tampil di STNK

Meski dikenal sebagai firma besar, integritas PwC sempat dipertanyakan karena beberapa skandal yang melibatkan perusahaan ini.

Di Inggris dan Austria, PwC diduga terlibat dalam manipulasi pajak untuk klien tertentu.

Pada September 2024, perusahaan ini juga dijatuhi denda sebesar 441 juta yuan atau sekitar Rp958 miliar oleh Komisi Regulasi Sekuritas China atas kegagalannya dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Evergrande.

Kasus tersebut melibatkan penipuan keuangan pada anak perusahaan Evergrande, Hengda Real Estate, yang dilakukan pada 2019-2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X