TatarMedia.ID - Sidang Pendahuluan Mahkamah Konstitusi atas pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, digelar pada Rabu (08/01) lalu.
Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 disidangkan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Selaku Pemohon dalam perkara ini Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri - Zainul dengan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar - Andreas.
Baca Juga: Sidang Pendahuluan MK Pilkada Sukabumi Dimulai, Kuasa Hukum Asep Japar Warning Saksi-saksi
Sidang lanjutan perkara ini selanjutnya kembali akan digelar Majelis Konstitusi pada pekan depan.
Dikonfirmasi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi imbau seluruh pihak untuk tidak membuat opini tidak jelas, mengingat saat ini tengah berproses di MK.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti kepada TatarMedia.ID.
Baca Juga: Sidang Cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika, Nominal Nafkah Anak Jadi Sorotan
“Empat pimpinan bersama beberapa staf Bawaslu Kabupaten Sukabumi, menghadiri sidang pendahuluan pada Rabu (08/01/2025). Dalam sidang tersebut Pemohon dari pasangan 01 (telah) memaparkan pokok-pokok permohonan (dalam sidang) yang dipimpin langsung oleh Ketua MK," ungkap Sarabiti kepada TatarMedia.ID.
Pada sidang lanjutan Jumat (17/01/2025) mendatang, sambung Sarabiti, agenda sidang akan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan tertulis dari Bawaslu terkait hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Sukabumi.
Kepada TatarMedia.ID Sarabiti memastikan pihaknya telah siap menghadapi sidang lanjutan mendatang.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Perdana
"Semua dokumen keterangan dan alat bukti proses pengawasan sudah siap disampaikan ke MK," tegasnya.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Gagal Digelar
Sidang Cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika, Nominal Nafkah Anak Jadi Sorotan
Sah! Pleno Rekapitulasi Raihan Suara KPU Kabupaten Sukabumi Selesai, Asep Japar Unggul
Tanggapi PHPU Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK, Tim Hukum Asep Japar - Andreas : Tidak Memenuhi Syarat
Sidang Pendahuluan MK Pilkada Sukabumi Dimulai, Kuasa Hukum Asep Japar Warning Saksi-saksi