TatarMedia.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 tahun sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (06/03/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dihadiri jajaran Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda rapat paripurna kali mencakup beberapa poin penting diantaranya pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selanjutnya penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Serta penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, dalam paripurna menyampaikan laporan terkait Raperda ini. Setelah melalui pembahasan mendalam, Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Rencana Hari Nelayan 2025
"Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi," ungkap Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, Rabu (06/03).
Budi Azhar berharap Raperda yang telah disetujui ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku.
Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada Komisi I DPRD dan Perangkat Daerah terkait atas kontribusi mereka dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Tewasnya Samson
Selain pengesahan Raperda tersebut, pada agenda rapat kali ini.juga dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) disampaikan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Dalam penyampaiannya, Asep Japar menyebut bahwa pendapat akhir dan nota pengantar atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi poin penting dalam rapat paripurna kali ini.
Artikel Terkait
DPRD Kebut Persiapan Pelantikan Bupati Asep Japar dan Pemberhentian Bupati Sebelumnya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Sertijab Bupati Sukabumi Marwan Hamami Kepada Asep Japar
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Tewasnya Samson
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Rencana Hari Nelayan 2025
Munas VI ADKASI, Perkuat Fungsi DPRD di Daerah Dalam Merumuskan Poin Strategis Untuk Diusulkan ke Kemendagri