Sah! Kasus Korupsi RSUD Palabuhanratu 3 Pelaku di Penjara dan Kembalikan Uang Negara Rp 5,1 Miliar

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 14:41 WIB
Serah terima uang kerugian negara kasus korupsi dana intensif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu Sukabumi (Isep panji)
Serah terima uang kerugian negara kasus korupsi dana intensif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu Sukabumi (Isep panji)

TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terima pengembalian uang negara sebesar Rp 5,1 miliar dalam kasus tindak pidana Korupsi dana insentif Covid-19 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 - 2021.

Pengembalian uang negara sebesar Rp 5,1 miliar itu diterima Kajari Romiyasi, di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Karangtengah, Cibadak, Kamis (13/03/2025).

"Bahwa kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah berhasil melakukan pengamanan kerugian uang negara terhadap tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam konferensi pers, Kamis (13/03).

Baca Juga: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Skandal Pertamax Oplos Pertalie Hingga Kasus Timah

Lebih lanjut Romiyasi menjelaskan, berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tertanggal 25 Februari 2025 adalah menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terpidana yakni dr. Damayanti Permatasari, Saepul Ramdan dan dr. Wisnu Budi Haryanto.

Masing-masing terpidana ditetapkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 135.866.383,- serta menyerahkan Rp 4,7 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara sesuai dengan amar tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Berdasarkan hal tersebut total keseluruhan penyelamatan uang negara sebesar Rp 5.128.817.996," ungkap Romiyasi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Tidak Hanya Rugikan Negara Oplosan Pertamax Dapat Merusak Mesin Kendaraan

Selain mengembalikan uang kerugian negara, ketiga terpidana telah ditetapkan dijatuhi hukuman penjara.

"Sidang yang dilaksanakan pada 25 Februari telah dinyatakan inkrah. (Untuk) tuntutan JPU 2 tahun penjara dengan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 10 bulan," jelas Romiyasi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X