TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terima pengembalian uang negara sebesar Rp 5,1 miliar dalam kasus tindak pidana Korupsi dana insentif Covid-19 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 - 2021.
Pengembalian uang negara sebesar Rp 5,1 miliar itu diterima Kajari Romiyasi, di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Karangtengah, Cibadak, Kamis (13/03/2025).
"Bahwa kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah berhasil melakukan pengamanan kerugian uang negara terhadap tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam konferensi pers, Kamis (13/03).
Baca Juga: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Skandal Pertamax Oplos Pertalie Hingga Kasus Timah
Lebih lanjut Romiyasi menjelaskan, berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tertanggal 25 Februari 2025 adalah menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terpidana yakni dr. Damayanti Permatasari, Saepul Ramdan dan dr. Wisnu Budi Haryanto.
Masing-masing terpidana ditetapkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 135.866.383,- serta menyerahkan Rp 4,7 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara sesuai dengan amar tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Berdasarkan hal tersebut total keseluruhan penyelamatan uang negara sebesar Rp 5.128.817.996," ungkap Romiyasi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Tidak Hanya Rugikan Negara Oplosan Pertamax Dapat Merusak Mesin Kendaraan
Selain mengembalikan uang kerugian negara, ketiga terpidana telah ditetapkan dijatuhi hukuman penjara.
"Sidang yang dilaksanakan pada 25 Februari telah dinyatakan inkrah. (Untuk) tuntutan JPU 2 tahun penjara dengan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 10 bulan," jelas Romiyasi.(*)
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jaga Desa Jelang Pilkada 2024
Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi
Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Ratusan Juta, Warga Demo Kejaksaan Beberkan Kelakuan Kepala Desa
Kasus Korupsi Pertamina Tidak Hanya Rugikan Negara Oplosan Pertamax Dapat Merusak Mesin Kendaraan
Investigasi Kasus Korupsi PLN, Dugaan Penyimpangan Dana Proyek PLTU