TatarMedia.ID - Dugaan mega korupsi kembali mencuat, kali ini menyeret Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat.
Investigasi yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun akibat proyek mangkrak tersebut.
Kronologi Dugaan Korupsi PLTU Kalbar
Proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW mulai dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero).
Pemenang lelang, yakni KSO BRN, diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis dalam proses prakualifikasi.
Baca Juga: Buat Dedi Mulyadi Kesal, Ini Kekayaan Ade Yasin Pemberi Izin Eiger Adventure Land
Pada 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dengan Direktur Utama PT PLN saat itu, FM.
Namun, PT BRN justru mengalihkan proyek kepada dua perusahaan lain, yakni PT PI dan QJPSE, yang berasal dari Tiongkok.
Sejak dialihkan ke pihak ketiga, proyek ini menghadapi berbagai kendala hingga akhirnya terbengkalai pada 2016.
Baca Juga: Terisolir! Kondisi Terkini Warga Terjebak 30 Titik Longsor Sepanjang Ruas Jalan Bagbagan - Kiaradua
Hingga kini, PLTU tersebut tidak beroperasi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Penyelidikan oleh Kortastipidkor Polri
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Arief, Jumat (07/03).
Selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor juga sedang mengusut dua dugaan kasus korupsi lain yang terkait dengan PLN.
Artikel Terkait
56 Pria Diamankan Dalam Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Curanmor Yamaha RX King di Sukabumi Berhasil Digagalkan, Modus COD di Facebook Hingga Aksi Kejar-kejaran dan Ancaman Golok
Komplotan Pencuri Bebek Yang Tidak Segan Menyiksa Tukang Angon Dibekuk Polisi 5 Masih Buron
2 ASN Pemkab Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Seperti Ini Regulasi Status Kepegawaian Kedua Tersangka
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor TKP Sukaraja Sukabumi
Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah TKP Palabuhanratu dan Cicurug
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara
Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax dari Pertalite Terungkap! Kejagung Tangkap 7 Orang
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Skandal Pertamax Oplos Pertalie Hingga Kasus Timah
PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah