Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 17:13 WIB
Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi (Foto : Isep Panji)
Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi (Foto : Isep Panji)

TatarMedia.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi amankan seorang DPO kasus tindak pidana penggelapan, Selasa (21/01/2024).

Pelaku merupakan pria berinisial ASR yang berdomisili di Perum Taman Sari, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid.B/2017/PN. Cbd, menyatakan  bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: 3 Residivis Curanmor yang Beraksi di Sukabumi dan Cianjur Diringkus Polisi

"Saat dilakukan pengamanan, terdakwa bersikap cukup kooperatif," ungkap Romiyasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/01/2025).

Selanjutnya dilakukan serahterima terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman pidana penjara 3 tahun." jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Polda Jabar Redam Konflik Dengan Mediasi Pasca Bentrok Ormas GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila di Bandung

Untuk diketahui, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini terjadi pada 01 April 2017 silam.

Modus penggelapan yang dilakukan tersangka ASR, dirinya mengaku bekerja di Toko Fancy selaku supplier kain tekstil di Pasar Mayestik Jakarta Selatan.

Pelaku berhasil meyakinkan korban, hingga selanjutnya korban setuju belanja kain tekstil dengan sistem mengirimkan sejumlah uang secara bertahap.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus

Pada 28 Maret 2017 korban mentransfer uang sebesar Rp 23,4 juta selanjutnya pada 30 Maret 2017 korban juga mengirim uang sebesar Rp 60 juta.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X