TatarMedia.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 1446 Hijriah / 2025 Masehi, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Kebijakan Cuti Bersama Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tentu saja, keputusan Cuti Bersama Lebaran ini memberikan kesempatan bagi masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga.
Baca Juga: Reka Adegan Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Kekasihnya Jumran Oknum Anggota TNI AL
Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025:
1. 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2. 29 Maret 2025: Libur nasional Nyepi
3. 30 Maret 2025: Akhir pekan (Sabtu)
4. 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H
5. 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H
6. 2-4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
7. 5-6 April 2025: Akhir pekan
8. 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
Lalu Kapan ASN Kembali Bekerja dan Instansi Pemerintah Kembali Buka?
Artikel Terkait
Kembali Produktif Pasca Lebaran: 7 Jurus Jitu Bangkitkan Semangat Kerja!
Mengenal Jason Momoa, Pemeran Garrett Garrison dalam Tontonan A Minecraft Movie
Manfaat Sehat Natto, Menu Sarapan Favorit Natsuki dan Ritsuki
Halal Bihalal Pemkab Sukabumi, Bupati Minta Maaf Kepada Masyarakat
Reka Adegan Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Kekasihnya Jumran Oknum Anggota TNI AL