Dalam sidang perkara ini JPU menuntut para terdakwa dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti, namun keputusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 justru menyatakan jika perbuatan yang didakwakan bukanlah suatu tindak pidana, yang dikenal sebagai ontslag van alle recht vervolging.
"Dalam tuntutan masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi (dalam putusan) perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana," ungkap Harli.
Baca Juga: Artis Drama Kolosal Ditangkap Polisi, Belanja Dengan Uang Palsu di Lippo Mall Kemang
Dengan putusan sidang yang sangat kontroversi ini Jam Pidsus langsung bergerak, hingga akhirnya penyidik menemukan fakta jika WG, MS dan AR telah melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar rupiah dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Terhitung mulai Sabtu 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka.(*)
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Skandal Pertamax Oplos Pertalie Hingga Kasus Timah
Kasus Korupsi Pertamina Tidak Hanya Rugikan Negara Oplosan Pertamax Dapat Merusak Mesin Kendaraan
KPK Luncurkan Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah
Sah! Kasus Korupsi RSUD Palabuhanratu 3 Pelaku di Penjara dan Kembalikan Uang Negara Rp 5,1 Miliar
Terjerat Korupsi! Sekdes Cikahuripan Kadudampit Sukabumi Resmi Ditahan di Lapas Kebonwaru Bandung