Pola Kerja ASN Resmi Diubah, Fleksibel Lokasi Waktu Kerja dan Bisa WFA

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 20:13 WIB
Ilustrasi dari Kemenpanrb
Ilustrasi dari Kemenpanrb

TatarMedia.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan yang disahkan sejak 16 April 2025 dan diundangkan mulai berlaku per 21 April 2025 ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA), sekaligus memberlakukan jam kerja yang lebih dinamis.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penyesuaian terhadap perubahan cara kerja di era digital serta langkah efisiensi pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan kerja yang terus berubah dan berkembang.

Baca Juga: Bupati Baru Asep Japar Tekankan ASN Kompak dan Siapkan Dokumen Pemeriksaan BPK

“Fleksibilitas kerja menjadi jawaban atas kebutuhan organisasi yang semakin kompleks dan dinamis. Regulasi ini akan menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu,” ungkap Nanik di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Fleksibilitas yang dimaksud dalam aturan ini mencakup pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang telah ditentukan sesuai kebutuhan. Selain itu, instansi juga diberi ruang untuk menerapkan jam kerja yang menyesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing unit kerja.

Dalam pelaksanaannya, pengaturan kerja fleksibel tidak boleh mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Justru, melalui sistem kerja yang lebih lentur ini, ASN diharapkan mampu lebih fokus, responsif terhadap perubahan, serta memiliki keseimbangan antara urusan pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Baca Juga: 15 Contoh Catatan Wali Kelas Beri Motivasi di Rapor Kenaikan Kelas, Inspirasi untuk Guru

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah peningkatan kinerja ASN dan pelayanan publik, bukan hanya sekadar fleksibilitas tanpa arah,” kata Nanik.

PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 mengatur secara rinci terkait hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja harian, jam istirahat, serta mekanisme pengaturan fleksibilitas kerja. Meski fleksibel, instansi pemerintah tetap wajib memastikan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas para ASN.

Sebelumnya, wacana pola kerja fleksibel bagi ASN sudah mulai dibahas sejak awal tahun oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Langkah ini dipandang sejalan dengan upaya penghematan anggaran belanja negara, terutama pada sektor operasional instansi pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X