Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Prasetyo menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh institusi pemerintah dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di kantor masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.(*)
Artikel Terkait
Antar Persib Juara Bojan Hodak Pelatih Terbaik Liga I Indonesia 2025
29 Mei 2025 Hari Libur Apa? Siap-siap Nikmati Long Weekend Terakhir di Bulan Ini!
27 Juni 2025 Resmi Libur Nasional! Siap-siap Nikmati Long Weekend Seru!
Investasi Diri: 3 Strategi Konkret untuk Meningkatkan Value Diri Setiap Hari
Masak Mudah Hari Ini: Resep Iwak Pakasam Khas Kalimantan yang Menggugah Selera