TatarMedia.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi berikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan persatuan dan keutuhan bangsa.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa kedua tokoh tersebut telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk mendapatkan kebijakan hukum tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya Presiden Prabowo untuk menyatukan semua elemen bangsa.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan sama,” kata Juri di Istana Negara, Jumat (01/08/2025).
"Pada intinya kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama bergotong royong. Persatuan menjadi kunci," imbuhnya.
Baca Juga: Masak Mudah Hari Ini: Resep Tom Yum Goong Otentik ala Thailand!
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan telah mengajukan upaya banding.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
"Pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan menjadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” pungkas Juri.(*)
Artikel Terkait
3 Kasus Korupsi Terkini, Harvey Moeis Bingung dengan Uang Korupsi, Tom Lembong Hingga Ketua Koni Gianyar yang Dituding Rugikan Negara
Cincin Berlian Bersinar, Tom Holland dan Zendaya Resmi Bertunangan
Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus
Masak Mudah Hari Ini: Resep Tom Yum Goong Otentik ala Thailand!
Korupsi Rp 500 Juta Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani Resmi Ditahan di Lapas Wanita Bandung