Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 19:24 WIB
Tom Lembong (Kejagung)
Tom Lembong (Kejagung)

TatarMedia.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Kasus ini terjadi pada periode 2015–2016 dan kini berada di tahap akhir.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kedua tersangka diperiksa sebagai saksi mahkota.

"Tom Lembong diperiksa untuk Charles, dan Charles diperiksa untuk Tom. Ini adalah langkah untuk menyelesaikan penyidikan," ungkap Harli pada Selasa (14/1/2025) di Jakarta.

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Terkini, Harvey Moeis Bingung dengan Uang Korupsi, Tom Lembong Hingga Ketua Koni Gianyar yang Dituding Rugikan Negara

Menurut Harli, langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus sudah hampir selesai. "Ketika kedua tersangka saling diperiksa, berarti proses penyidikan telah mendekati tahap akhir," tambahnya.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Impor Gula

Pelanggaran Aturan Impor

Sesuai aturan yang ditetapkan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun

Namun, pada 2016, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.

Tindakan ini dianggap melanggar aturan dan merugikan negara.

"Dengan persetujuan tersangka Tom Lembong, izin impor GKM diberikan kepada sembilan perusahaan swasta. Padahal, untuk menjaga stok dan stabilitas harga, yang seharusnya diimpor adalah GKP langsung," jelas Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar.

Baca Juga: Lulusan Sarjana Bisa Daftar! Penerimaan Inspektur Polisi Jalur SIPSS Polri 2025 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Seleksinya!

Pemeriksaan Staf Khusus dan Sekretaris Menteri

Penyidik juga memanggil beberapa saksi penting, termasuk mantan Staf Khusus dan mantan Sekretaris Menteri Perdagangan.

Pada Rabu (8/1/2025), GNY, mantan Staf Khusus Mendag, dimintai keterangan terkait perannya dalam pengambilan keputusan. IDS, yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan pada 2016, juga diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X