TatarMedia.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Kasus ini terjadi pada periode 2015–2016 dan kini berada di tahap akhir.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kedua tersangka diperiksa sebagai saksi mahkota.
"Tom Lembong diperiksa untuk Charles, dan Charles diperiksa untuk Tom. Ini adalah langkah untuk menyelesaikan penyidikan," ungkap Harli pada Selasa (14/1/2025) di Jakarta.
Menurut Harli, langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus sudah hampir selesai. "Ketika kedua tersangka saling diperiksa, berarti proses penyidikan telah mendekati tahap akhir," tambahnya.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Impor Gula
Pelanggaran Aturan Impor
Sesuai aturan yang ditetapkan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun
Namun, pada 2016, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.
Tindakan ini dianggap melanggar aturan dan merugikan negara.
"Dengan persetujuan tersangka Tom Lembong, izin impor GKM diberikan kepada sembilan perusahaan swasta. Padahal, untuk menjaga stok dan stabilitas harga, yang seharusnya diimpor adalah GKP langsung," jelas Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar.
Pemeriksaan Staf Khusus dan Sekretaris Menteri
Penyidik juga memanggil beberapa saksi penting, termasuk mantan Staf Khusus dan mantan Sekretaris Menteri Perdagangan.
Pada Rabu (8/1/2025), GNY, mantan Staf Khusus Mendag, dimintai keterangan terkait perannya dalam pengambilan keputusan. IDS, yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan pada 2016, juga diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Banyuwangi Park, Surga Hiburan Keluarga di Ujung Timur Jawa
Anti Dempul, Ini 6 Trik Makeup Flawless untuk Pemula
Trik Jitu Bantu Anak Kuasai Konsep Bilangan dengan Mudah
3 Rahasia Guru Hebat, Membangun Hubungan Positif dengan Wali Murid
Bahaya Membandingkan Anak, Racun yang Merusak Kepercayaan Diri
4 Solusi Cerdas Mengatasi Mobil Mogok di Tol dengan Mudah
Proyek Pengeboran PT Star Energy Geothermal di Sukabumi dan Bogor
Program Sarapan Gratis untuk Pelajar dari Pramono-Rano, Begini Perbedaannya dengan Makan Bergizi Gratis
Macet di Ruas Jalan Pelabuhan II Sukabumi Ternyata Ini Penyebabnya
Lulusan Sarjana Bisa Daftar! Penerimaan Inspektur Polisi Jalur SIPSS Polri 2025 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Seleksinya!