Tanggapi Aksi Anarkis di Sejumlah Wilayah, Kapolri : Aksi yang Berujung Pembakaran Penyerangan dan Perusakan, Sudah Mengarah Pidana

Photo Author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:03 WIB
Kapolri dan Panglima TNI
Kapolri dan Panglima TNI

TatarMedia.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tegaskan bahwa Polri dan TNI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan Undang-undang untuk pulihkan situasi keamanan di sejumlah wilayah yang belakangan ini diwarnai aksi anarkis.

Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit usai hadiri rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri terkait di Sentul, Sabtu (30/8/2025).

Listyo menjelaskan, Presiden telah memerintahkan TNI dan Polri untuk segera menindak tegas setiap tindakan melanggar hukum, khususnya aksi anarkis yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Sri Sultan Turun Langsung ke Polda DIY, Tenangkan Massa Demo yang Memanas

“Tadi bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," tegas Listyo Sigit, Sabtu 30/08).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menyoroti sejumlah insiden selama unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan terhadap markas.

Menurutnya, aksi-aksi tersebut sudah melampaui batas penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang.

Baca Juga: Demo di Surabaya Memanas, Gas Air Mata Serang Jurnalis dan Puluhan Massa

“Terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentunya ada syarat-syaratnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa. Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana," beber Listyo.

Selain itu, Kapolri turut menyinggung perkembangan penanganan kasus tujuh personel Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online hingga meninggal dunia.

Kapolri memastikan proses hukum terhadap para anggota tersebut berjalan cepat dan transparan.

Baca Juga: Makassar Berduka! Demo Ricuh Bakar Gedung DPRD, Tiga ASN Gugur

“Proses penanganan oleh Propam sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat dan maraton. Kartif Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap melaksanakan sidang etik dan tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana jika ditemukan kesalahan,” jelasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X