TatarMedia.ID - Program PPG Prajabatan tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas guru, tetapi juga memastikan setiap guru memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat utama mengajar di satuan pendidikan formal.
Dalam pelaksanaan PPG Prajabatan 2025, peserta dapat memilih antara bidang studi umum maupun kejuruan, yang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di tingkat dasar hingga menengah.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Prajabatan, agar dapat mengikuti seleksi dengan lancar. Penasaran apa saja? Berikut deretannya:
Tahun ini, seleksi PPG Calon Guru Prajabatan 2025 menawarkan dua kategori bidang studi:
Baca Juga: 6 Cara Membangun Hubungan Akrab dengan Guru di Sekolah, Dijamin Jadi Murid Favorit
1. Bidang Studi Umum
Bidang studi ini ditujukan bagi calon guru yang akan mengajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Berikut daftar lengkapnya:
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- Bimbingan dan Konseling
- Informatika
- Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Seni Budaya
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Matematika
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Berikut Cara Pengajuan WHV Beserta Prospek Kerja dan Gaji
2. Bidang Studi Kejuruan
Bidang studi ini ditujukan bagi calon guru yang akan mengajar di program kejuruan tingkat menengah. Berikut daftar lengkapnya:
- Teknik Otomotif
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
- Kuliner
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
- Teknik Elektronika
Persyaratan Seleksi PPG Calon Guru Prajabatan 2025
Calon peserta PPG Prajabatan 2025 harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data seperti Dapodik dan Simpatika
- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyerahan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
Baca Juga: Imbas Insiden Penamparan, Kepala SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Gubernur Banten
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Artikel Terkait
Pemula Harus Tahu! Ini Cara Belajar Teknik Head Voice, Chest Voice, dan Mixed Voice
Jelang Mediasi Perceraian, Andre Taulany Tetap Fokus Pada Hasil Positif
Kuasa Hukum Erin Taulany Sebut Mediasi Belum Gagal, Peluang Damai Masih Ada
Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah, Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Belajar
Imbas Insiden Penamparan, Kepala SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Gubernur Banten
Dunia Musik Berduka, Ikon Neo-Soul DAngelo Meninggal Dunia di Usia 51 Tahun
Dibuka Hari Ini! Berikut Cara Pengajuan WHV Beserta Prospek Kerja dan Gaji