TatarMedia.ID — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menanggapi polemik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang menjadi sorotan publik, seiring mencuatnya informasi beban utang proyek tersebut yang mencapai sekitar Rp116 triliun kepada China, ditambah bunga sekitar Rp2 triliun per tahun.
Dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis, 30 Oktober 2025, Mahfud menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan terkait proyek strategis nasional tersebut.
"Bisa saja (memanggil Jokowi), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu," kata Mahfud.
"Tapi ini penyelidikan, bukan penyidikan. Kalau penyelidikan itu peristiwanya alat bukti belum ditemukan, tapi dugaan sudah ada. Manggil Pak Jokowi bisa, kenapa tidak?" Mahfud MD menuturkan bahwa meskipun dalam praktik kasus serupa pemanggilan jarang terjadi, secara teori hal itu tetap memungkinkan, tergantung perkembangan penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa KPK perlu mengkaji dugaan unsur pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Kita lihat aja perkembangannya, apakah unsur-unsur pidana itu nanti akan ditemukan dalam proses penyelidikan ini," ujarnya.
Menurut Mahfud, proyek kereta cepat tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan sejak awal dirancang pada 2015, beberapa bulan setelah Jokowi menjabat sebagai Presiden.
Baca Juga: Profil Sosok Tezar Azwar, Mantan Anggota DPRA yang Meninggal di Usia 42 Tahun
Ia menyebut proyek semula digagas melalui kerja sama Government-to-Government (G-to-G) dengan Jepang dengan nilai sekitar USD 6,2 miliar, sebelum akhirnya berubah menjadi skema berbeda dan nilai proyek turun menjadi USD 5,5 miliar, namun suku bunga naik menjadi 2 persen dari semula 0,1 persen.
"Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 miliar tapi bunganya naik jadi 2 persen dari 0,1 persen. Itu keanehan sendiri," ujar Mahfud.
Ia juga menyinggung peran mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang kala itu menolak rencana perubahan tersebut sebelum akhirnya diberhentikan oleh Jokowi. Namun Mahfud menegaskan bahwa pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden.
"Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu," ucapnya.
Baca Juga: Sumur Tujuh Kuningan: Warisan Spiritual dari Petilasan Prabu Siliwangi
Mahfud MD sebelumnya melalui podcast lain di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 21 Oktober 2025 juga meminta KPK bersikap proaktif terkait isu Whoosh.
Ia menyebut lembaga antirasuah semestinya tidak perlu menunggu laporan jika memang menilai perkara layak diselidiki.
Artikel Terkait
Sari Ater Hot Spring: Surga Air Panas Alami untuk Melepas Penat di Subang
5 Cara Membangun Mental Kuat dan Tangguh ala Santri di Pondok Pesantren
Pencabutan Gugatan Sandra Dewi, Seluruh Asetnya Siap Lelang
Hati Sedih Adly Fairuz, Nyanyikan Lagu Galau Usai Digugat Cerai Angbeen Rishi
Sumur Tujuh Kuningan: Warisan Spiritual dari Petilasan Prabu Siliwangi
Dugaan Netizen Benar! Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Berakhir Cerai
Ternyata Ini Alasan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Akhiri Pernikahan
Innalillahi, Tezar Azwar Meninggal Dunia Usai Diduga Alami Serangan Jantung
Profil Sosok Tezar Azwar, Mantan Anggota DPRA yang Meninggal di Usia 42 Tahun
FKP : Transformasi Layanan Kesehatan, Penghapusan Kelas Ruangan dan Aturan Baru UGD di RSUD R Syamsudin SH Sukabumi