TatarMedia.ID - Nikah siri secara sederhana adalah pernikahan yang dilangsungkan secara Islam dengan akad, wali (bagi perempuan), dan saksi, tetapi tidak dicatat secara resmi di instansi pemerintah yang berwenang, misalnya Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan demikian, meskipun secara agama banyak yang menganggap pernikahan ini sah, dari perspektif hukum formal di Indonesia, nikah siri tidak memiliki pengakuan negara.
Istilah nikah siri sendiri secara bahasa berarti rahasia atau tersembunyi, sebuah pernikahan yang “dirahasiakan,” tidak diumumkan atau didaftarkan secara resmi.
Baca Juga: Ngaku Bangga Hamil di Luar Nikah, Ini Profil Aktris Lina Mukherjee
Menurut pandangan agama islam, nikah ini bisa dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan: adanya calon mempelai, wali (bagi perempuan), ijab–qabul, mahar, serta disaksikan oleh saksi laki‑laki muslim seperti yang diatur dalam banyak mazhab.
Namun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai validitas “kerahasiaan” dalam pernikahan, ada yang membolehkan asalkan syarat terpenuhi, ada pula yang menolak (menganggap sah tapi makruh, atau bahkan batal).
Di sisi lain, hukum positif di Indonesia jelas mengatur bahwa setiap pernikahan harus dicatat secara resmi agar diakui negara.
Baca Juga: Mantan Mau Nikah dan Kamu Diundang? Perhatikan 5 Poin Ini Baik-Baik Sebelum Datang!
Undang‑undang Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (dan amandemennya) menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah menurut agama jika sesuai agama, tapi untuk mendapatkan pengakuan hukum, harus didaftarkan secara resmi.
Dampak dan Risiko dari Nikah Siri
Dikarenakan tidak memiliki akta nikah atau surat resmi, maka nikah tersebut membawa banyak konsekuensi negatif terutama bagi istri dan anak.
Jika terjadi perceraian, perselisihan harta bersama, atau warisan, status pernikahan sulit dibuktikan secara hukum, sehingga istri dan anak bisa dirugikan.
Baca Juga: Cinta & Cuan: 7 Ide Bisnis Bareng Pasangan yang Dijamin Sukses
Anak yang lahir dari pernikahan siri sering menghadapi masalah serius: nama ayah mungkin tidak tercantum dalam akta kelahiran, hak warisan bisa sulit dituntut, dan secara administratif status mereka bisa dianggap anak di luar nikah.
Dari aspek perlindungan hukum dan sosial, nikah siri juga rentan menimbulkan ketidakpastian, istri mungkin sulit menuntut hak, dan anak kesulitan mendapatkan pengakuan hukum serta akses terhadap layanan yang memerlukan identitas resmi.
Artikel Terkait
Pesona Taman Ujung Wisata Ikonik Bersejarah dengan Pemandangan Spektakuler
Hiking di Musim Hujan? Ikuti 5 Cara Aman Ini Sebelum Berangkat
Noah Schnapp Terkejut saat Baca Naskah Final Stranger Things di Kamar Mandi
Bocoran Keseruan Stranger Things 5, Muncul Retakan Raksasa Telan Sebagian Kota
Perjalanan Karier dan Karya-karyanya Komika Mudy Taylor yang Telah Terhenti
Keseruan Zootopia 2, Sekuel yang Menghibur sekaligus Menyadarkan tentang Diskriminasi
Berikut 6 Ide Cemilan Gurih dari Aci, Ada Cireng Hingga Cibay