"Kotak suara akan disalurkan setelah penyortiran surat suara diagendakan akhir Januari ini karena informasi dari pabrik kita akan menerima surat suara sekitar tanggal 2 Januari 2024, jadi Pemilu sekarang teknis pengiriman logistik akan diantar ke kecamatan, jadi PPK tidak harus ke KPU," tambah Eri.
Baca Juga: ATM Bank OCBC di Cibadak Sukabumi Dibongkar Maling
Terkait jumlah kertas suara, dengan lima jenis surat suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) 1,9 Juta maka jumlah surat suara Kabupaten Sukabumi mencapai 10 juta lembar.
"Untuk proses penyortiran kertas suara nanti sama akan memberdayakan warga sekitar." pungkasnya.(*)