Dari keterangan saksi dan pengakuan dari sejumlah warga setempat diketahui jika pelaku B mempunyai riwayat sebagai pasien ODGJ (orang dengan gangguan kejiwaan).
Pelaku sebelumnya pernah menjalani perawatan ODGJ di Yayasan Aura Welas Asih Palabuhanratu.
Baca Juga: 34 Korban Predator Anak di Tapanuli Tengah Jalani Trauma Healing
"Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri dan beberapa kali dirawat karena gangguan kejiwaan. Karena tidak ada biaya maka pengobatan sempat terhenti," terang Kapolsek Ciemas.
Atas kejadian ini, selanjutnya Pelaku akan dibawa ke RSUD R Syamsuddin, SH Kota Sukabumi untuk menjalani pengobatan medis.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar Rumah Makan Liar di Kawasan RTH Palabuhanratu Sukabumi
Kapolsek bersama tokoh masyarakat sepakat dan menghimbau agar warga tidak main hakim sendiri terhadap pelaku.
"Kami meminta masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap pelaku.".pungkas Azhar.(*)