Isnan menegaskan kekerasan terhadap anak dapat terjadi dimana saja sehingga diperlukan peran orang dewasa untuk meningkatkan pengawasan secara ketat.
"Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan lingkungan sosial atau ruang publik. Jadi semua lingkungan atau tempat itu harus diwaspadai dan dimonitor setiap saat," tegasnya.
Baca Juga: 448 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2023
Terkait Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sepanjang 2023 telah menyelesaikan 1 perkara tindak pidana penganiayaan secara RJ.
"Karena tidak semua perkara tindak pidana bisa dilakukan RJ, ada pertimbangan khusus perkara tersebut bisa dilakukan Restorative Justice." tandasnya.(*)