Baca Juga: Akhirnya Jembatan eMHa di Kadudampit Sukabumi Diresmikan Hingga Rencana Tembus Hingga Sukalarang
Dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Persyaratan lain bagi Pengawas TPS adalah berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(*)