nasional

Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Lihat Syarat dan Cara Daftar Berikut

Rabu, 3 Januari 2024 | 19:58 WIB
Bawaslu membuka rekrutment untuk Pengawas TPS

Baca Juga: Akhirnya Jembatan eMHa di Kadudampit Sukabumi Diresmikan Hingga Rencana Tembus Hingga Sukalarang

Dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Persyaratan lain bagi Pengawas TPS adalah berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB