TatarMedia.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2023 telah menerima setidaknya 65 pengaduan terkait hubungan industrial.
Hal ini diungkap Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi , Agung G Sinagar saat diwawancarai si ruang kerjanya, Rabu (24/01/2024).
Menurut Agung dari 65 pengaduan di tahun 2023, telah selesai ditangani sebanyak 53 pengaduan, sementara sisa 12 pengaduan telah dijadwalkan penanganan di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Video Mandi Beras Oknum Buruh Lepas Bulog Diberhentikan
"Dari 65 pengaduan sudah selesai secara mediasi sebanyak 53 pengaduan istilah selesainya dikeluarkan anjuran, lalu ada perjanjian bersama (PB) dan beberapa perusahaan yang bersepakat selesai melalui mediasi," ungkap Agung G Sinagar, Rabu (24/01).
Menurut Agung dari 12 pengaduan yang belum tertangani itu masuk bertepatan penghujung tahun.
"Makanya loncat tahun penanganannya," jelas Agung G Sinagar kepada TatarMedia.ID.
Baca Juga: Ini Reaksi Buruh Sukabumi Atas Kenaikan UMK 2024 Sebesar 32 Ribuan
Lebih jauh menurut Agung, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi masih memerlukan penambahan SDM khususnya mediator hubungan industrial mengingat banyaknya perusahaan yang ada di Sukabumi.
"Idealnya dari jumlah sekitar 800 perusahaan sekabupaten Sukabumi, minimal harus ada tiga mediator di Disnakertrans," jelasnya.
Disinggung terkait pengaduan yang masuk ke Disnakertrans di tahun 2023, Agung menyebut pengaduan didominasi permasalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: UMK 2024 Naik Tidak Sesuai Harapan Buruh Ancam Demo Lumpuhkan Bandung
"Jadi dari 65 pengaduan kebanyakan berkaitan dengan masalah PHK, mungkin ada perusahaan yang memberlakukan sistem kerja kontrak lalu pada akhir hubungan kerja mereka habis kontrak dan di PHK sepihak," ungkapnya.
Terkait penyelesaian PHK sambung Agung, pihaknya akan menelusuri apakah perusahaan telah menjalankan seluruh perjanjian kerja atau tidak.