Ini Reaksi Buruh Sukabumi Atas Kenaikan UMK 2024 Sebesar 32 Ribuan

Photo Author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 11:33 WIB
Nendar Supriatna Ketua DPC Kikes SPSI Kabupaten Sukabum (TatarMedia.ID - Rapik Utama )
Nendar Supriatna Ketua DPC Kikes SPSI Kabupaten Sukabum (TatarMedia.ID - Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah putuskan dan tandatangan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 Kabupaten Sukabumi.

UMK 2024 Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sebesar Rp32.608, atau dari UMK sebelumnya Rp. 3.351.883,12 menjadi Rp3.384.491.

Sebelumnya Bupati Sukabumi, Marwan Hamami setuju dengan kalangan Buruh dengan merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen atau kenaikan gaji sebesar Rp 250.385,- di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Sah! Inilah UMK 2024 di 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat

Bupati Sukabumi rekomendasikan kenaikan UMK 2024 dari yang berlaku tahun ini Rp. 3.351.883,12 menjadi Rp.3.602.268,66 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Koma Enam Puluh Enam Rupiah).

Penetapan UMK 2024 Kabupaten Sukabumi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 kemarin, dengan hasil keputusan kenaikan UMK 2024 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp32.608.

Menurut Pj Gubernur Jabar UMK 2024 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dengan formula perhitungan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3. 

Baca Juga: Banten dan Lampung Punya Sejarah Tsunami, BNPB Gelar Rangkaian Kajian Resiko Bencana

Tanggapi kenaikan upah tahun 2024 mendatang, Ketua DPC Kikes KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nandar Supriyatna kepada TatarMedia.ID menegaskan penetapan upah oleh Pj Gubernur Jawa Barat adalah tidak manusiawi.

"Dengan kenaikan upah 32 ribuan untuk tahun 2024, tentu kami sangat kecewa, PP 51 telah merusak kelangsungan kehidupan buruh indonesia. Artinya ditengah hantaman kenaikan segala bentuk kebutuhan hidup, buruh hanya mendapat tambahan sekitar seribuan rupiah perhari. Itu sangat tidak manusiawi," tegas Nendar Supriatna, Jumat (01/12/2023).

Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMK 2024, Ini Kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi

Lanjut Nendar opsi struktur dan skala upah belum tentu juga dijalankan oleh Perusahaan terlebih tahapannya adalah negosiasi.

"Yang berserikat aja harus mati-matian apalagi buruh buruh di perusahaan yang tidak memiliki serikat," tukasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X