"Kalau tidak dan terjadi PHK maka hak pekerja harus dibayarkan berupa pesangon penghargaan masa kerja dan lainnya," jelas Agung saat diwawancarai di Aula Mediasi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Ditambahkan Agung, selain kasus PHK, pengaduan keterlambatan pembayaran upah, kekurangan pembayaran upah lembur, hingga selisih pembayaran BPJS ketenagakerjaan masih terjadi di tahun 2023 silam.
Lebih lanjut terkait 12 pengaduan yang belum terselesaikan, Agung memastikan hal tersebut telah dijadwalkan, tinggal menunggu sesuai tahapan.
"Jadi tidak bisa didahulukan (spesial) terkecuali memang termasuk krusial seperti bila ada agenda unjuk rasa, untuk cipta kondusifitas pasti kita akan proses mediasinya. Termasuk guna menjaga kondusifitas semua pihak apalagi berdampak pada proses mediasi akan agak semakin sulit dalam penyelesaiannya," papar Agung.
Baca Juga: Pergerakan Tanah di Sekarwangi Cibadak Meluas 16 Rumah Terdampak
"Apalagi kalau ranah pengadilan hubungan industrial (PHI) inisiatifnya dari masing-masing para pihak (perusahaan dan karyawan) bukan dari kita karena Dinas cuma mengeluarkan anjuran, manakala tidak ada kesepakatan salah satu pihak bisa lanjut mengajukan gugatan ke PHI." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
UMK 2024 Naik Tidak Sesuai Harapan Buruh Ancam Demo Lumpuhkan Bandung
Ini Reaksi Buruh Sukabumi Atas Kenaikan UMK 2024 Sebesar 32 Ribuan
Driver Ojol Demo Ride Hailing Maxim Sukabumi Inilah 9 Tuntutan Mereka
Video Mandi Beras Oknum Buruh Lepas Bulog Diberhentikan
Pergerakan Tanah di Sekarwangi Cibadak Meluas 16 Rumah Terdampak