"Dimana terduga pelaku mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO," pungkas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: 18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas
Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)