nasional

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi

Kamis, 25 Januari 2024 | 17:50 WIB
Terduga pengedar Narkotika di wilayah Cisaat Sukabumi berikut barang bukti 7 paket Sabu diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota (Dok : Humas)

"Dimana terduga pelaku mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO," pungkas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: 18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas

Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB