TatarMedia.ID - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus penipuan.
Dalam kasus pencurian dan penipuan kendaraan bermotor ini, menjadi korban 13 Driver Ojol (Ojek Online) pada aplikasi InDrive.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyebut Pelaku ditangkap pukul 11.00 WIB pada 19 Februari 2024 kemarin di kawasan Odeon, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibadak Honda Brio Tabrak Pilar 2 Korban Meninggal Dunia
"Pelaku berinisial NS alias K usia 35 tahun asal Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali dengan 3 TKP Kota Sukabumi dan 10 TKP Kabupaten Sukabumi," ungkap Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, Rabu (21/02/2024).
Lanjut Kapolres, pelaku merupakan spesialis melarikan motor dengan korbannya Ojol InDrive. Pasalnya dari 13 korban seluruhnya merupakan driver Ojol InDrive.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara memesan aplikasi ojek online InDrive, setelah dijemput, pelaku merubah arah tujuan dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Baca Juga: Breaking News! Puluhan Motor Terjatuh di Tanjakan Pamuruyan Cibadak Ternyata Ini Penyebabnya
"Setelah dia memesan Ojol melalui aplikasi InDrive, kemudian di tengah jalan pelaku membujuk korban agar pindah menjadi penumpang dan Dia yang menjadi pengendaranya.
"Kemudian pelaku berhenti korban dikelabui untuk membeli sesuatu atau menyimpan sesuatu dan motor korban langsung dibawa kabur," papar Kapolres Sukabumi Kota.
Disinggung awak media apakah ada dugaan hipnotis saat pelaku melakukan aksinya, Kapolres menjelaskan jika tidak ada indikasi hipnotis dalam kasus ini, pelaku melakukan aksinya saat korban lengah oleh tipu dayanya.
Baca Juga: Tawuran Bocil SMP Berujung Curi Motor di Sukabumi
Dalam kasus ini Kapolres Sukabumi Kota memastikan jika pelaku bekerja sendirian saat melakukan eksekusi motor.