Namun demikian Polisi mengamankan tersangka P (35) yang juga merupakan warga Kadudampit sebagai penadah barang hasil jarahan pelaku NS
Harga motor dijual pelaku kepada penadah dikisaran harga Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta rupiah.
Baca Juga: 13 Anggota Geng Motor Biank Kerok Ditangkap Polres Sukabumi
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Saat ini 13 motor hasil tindak kejahatan yang dilakukan Pelaku NS sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.
Baca Juga: Harga Beras di Sukabumi Melonjak Naik Pasca Pemilu 2024
Bagi driver aplikasi InDrive yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang langsung ke Polres Sukabumi Kota.(*)
Artikel Terkait
Apes! Spesialis Curi Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi
13 Anggota Geng Motor Biank Kerok Ditangkap Polres Sukabumi
Beraksi di 50 TKP Komplotan Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota
Tawuran Bocil SMP Berujung Curi Motor di Sukabumi
Breaking News! Puluhan Motor Terjatuh di Tanjakan Pamuruyan Cibadak Ternyata Ini Penyebabnya