TatarMedia.ID - Polisi amankan 13 remaja yang diduga merupakan geng motor.
Geng motor ini dianggap.eresahkan warga karena kerap terlibat konvoi di sekitar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
13 anggota geng motor ini terdiri dari 4 ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sementara 2 remaja lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu, 7 pemuda lainnya dipulangkan ke orangtua masing-masing karena tidak kedapatan memiliki dan menggunakan senjata tajam.
Penangkapan 13 anggota geng motor ini berawal dari laporan melalui akun media sosial pada Jumat (26/01).
Gerombolan motor itu konvoi dengan menghunus senjata tajam di sekitar Taman Bunga, tepatnya di Kampung Sirnagalih, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2
Atas laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap gerombolan motor yang menamakan diri mereka sebagai Geng Biank Kerok.
"Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata. Dalam waktu 1 kali 24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biang Kerok," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, kamis (01/02).
"Dari 13 Pemuda yang diamankan 4 remaja masih berusia 16 dan 17 tahun yang dalam ini Sebagai ABH. Dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu," sambung Kapolres.
Baca Juga: Redistribusi Lahan Hutan Blok Cikepuh Ciemas Percepatan Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat
Barang bukti yang berhasil disita Polisi diantaranya 3 senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone dan satu bendera geng motor Biank Kerok.
Artikel Terkait
Temu Mayat Dalam Toyota Vios di Area Parkir Stasiun Bandung
64 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online Pesan di Jakarta Dibunuh di Bogor Buang Mayat di Sukabumi
Polisi Ungkap Identitas Mayat di Majalengka Ternyata Bank Keliling
3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2
Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara