TatarMedia.ID - Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat Kepala Sekolah di salahsatu SD Negeri di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diamankan Polisi dalam kasus tindak asusila pelecehan kepada muridnya.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo menyebut, Pelaku berisinial EM (53 tahun) ini telah melecehkan setidaknya 10 orang siswi di sekolahnya, Rabu (21/02/2024).
"PencabuIan dilakukan oknum Kepala Sekolah kepada muridnya. 10 anak (menjadi) korban adalah muridnya rata-rata usia 10 hingga 12 tahun," ungkap Tony Prasetyo dalam konferensi pers kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (21/02).
Baca Juga: Tipu dan Bawa Kabur 13 Motor Ojol InDrive Pelaku Diringkus Polres Sukabumi Kota
Lanjut Tony, kelakuan bejad oknum Kepala Sekolah ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024.
"Pelaku menjalankan aksi bejadnya di jam sekolah, atau di jam istirahat anak-anak," ungkap Tony Prasetyo.
Tindakan asusila dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan cara dipeluk, dicium, hingga dipegangi pada bagian sensitif.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibadak Honda Brio Tabrak Pilar 2 Korban Meninggal Dunia
Pelaku yang diketahui telah memiliki istri dan anak perempuan ini mengaku bernafsu hingga melakukan tindakan bejad kepada muridnya.
Aksi bejad pelaku akhirnya diketahui oleh salahsatu orang tua korban setelah mendapat laporan dari anaknya.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan Polisi.
Baca Juga: 13 Anggota Geng Motor Biank Kerok Ditangkap Polres Sukabumi
Polisi masih melakukan pendalaman apakah ada korban siswi lain dalam kasus tindak asusila ini.
Dalam kasus ini, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) (2) dan (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 perubahan kedua Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang junto Pasal 76e nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)