Hal senada diungkap Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais menegaskan setiap perusahaan tidak akan mentolerir bila ada karyawan, staf atau siapapun melakukan suap atau pungli dalam proses rekruitmen tenaga kerja.
"Di aturan perusahaan sudah jelas, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran (pungli) sanksinya adalah PHK," tegas Sudarno Rais.
Baca Juga: Tips dan Cara Agar Wawancara Kerja Lancar dan Disukai Perekrut
Kepada masyarakat khususnya Pencaker yang merasa dirugikan menjadi korban pungli telah mengeluarkan sejumlah uang, Ketua APINDO berikan saran.
"Saran Saya sebaiknya segera melapor ke Disnakertrans, Tim Saber Pungli atau APINDO, jangan diam. Supaya nanti kita bantu advokasi agar uangnya bisa diganti dan pelakunya ditangkap, jadi kita harapkan semuanya tegas," beber Sudarno Rais.(*)