TatarMedia.ID - Polres Sukabumi ungkap kasus kekerasan dan atau pengeroyokan dengan TKP tawuran kawasan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Duel antara dua kubu pelajar hingga mengakibatkan korban terkapar terjadi pada tanggal 21 April 2024 lalu.
Dalam kasus tawuran pelajar ini, Polisi tetapkan 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai tersangka.
Baca Juga: Cemburu Pacar Digoda Adik Kelas Duel Anak SMK di Sukabumi Berujung Kepala Bocor
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila kepada awak media mengatakan, kasus ini melibatkan empat pelaku di bawah umur dengan korban pelajar berusia 16 tahun.
Rizka Fadhila beberkan kronologi tawuran dua kubu pelajar berawal dari tantangan duel di media sosial.
"Salah satu pelaku pelajar usia 14 tahun memposting status ajakan tawuran menggunakan senjata tajam. Kemudian melalui akun lain, mereka juga menantang untuk duel 3 lawan 3 di akun Instagram," terang Kompol Rizka Fadhila.
Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar di Ruas Jalan Bogor-Sukabumi
Tantangan duel 3 lawan 3 ini mendapat respon dari kubu pelajar yang selanjutnya menjadi korban.
Pada malam kejadian, korban dan pelaku sepakat berkumpul di TKP Duel 3 lawan 3 yang telah ditentukan yakni di kawasan sekitar Asrama Haji Cikembar.
Namun saat duel senjata tajam 3 lawan 3 berlangsung, 2 teman dari salah satu kubu pelajar kabur dari pertarungan meninggalkan korban sendiri.
Baca Juga: Duel Ala Gladiator Hingga Tewas Disiarkan Langsung di Instagram Bocah SMP di Sukabumi
"Dalam keadaan terjebak, korban menjadi target serangan dari ketiga pelaku," ungkap Rizka Fadhila.