"Akibatnya korban mengalami luka serius, bacokan di tangan, pundak, punggung, dan kepala hingga dilarikan ke rumah sakit," sambung Dia.
Dalam kasus ini Polisi telah mengamankan 4 pelaku anak berhadapan hukum yakni 2 bocah pelajar SMP berusia 15 tahun, 14 tahun, dan 16 tahun.
Baca Juga: Duel Berdarah Pelajar di Palabuhanratu Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Barang bukti yang diamankan berupa dua senjata tajam jenis Cocor Bebek (corbek) dan Pedang," ungkap Rizka Fadhila.
Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dan Pasal 358 ke-1e KUHPidana mengancam para pelaku dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Tawuran Bocil SMP Berujung Curi Motor di Sukabumi
"Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya." pungkasnya.(*)